Kebijakan pertahanan Indonesia ditujukan untuk mempertahankan kedaulatan, menjaga integritas wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa. Komponen Cadangan adalah “ sumber daya nasional ” yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan. 3. Dokumen Lainnya. Komponen pertahanan. Dalam aturan ini menyatakan, bahwa TNI AL merupakan komponen utama pertahanan di laut. DPR: UU Pertahanan Negara Tidak Hanya Mengatur Ancaman Militer dan Nonmiliter. lnuiai berlaku, Peraturan Menterj Pertahanan Nomor 27 1ahun 2013 rentang KebiJakan-l-Penyelenggaraan Pasal 5 ini mulai berlaku Negara Talun 2010-201. Komponen utama dalam sishanta yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara. KOMPONEN PERTAHANAN NEGARA KEBIJAKAN PENGINTEGRASIAN KOMPONEN PERTAHANAN NEGARA 1. Ia mengatakan, pertahanan RI bersifat semesta atau melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya. Komponen cadangan militer ini termasuk bentuk bela negara dengan landasan konsep wajib militer. Indonesia dalam mengimplementasikan pertahanan negara Meski melibatkan seluruh warga negara Indonesia, komponen utama yang berperan dalam pertahanan negara adalah Tentara Nasional Indonesia atau TNI. 2. 1 September 2023. “Padahal, pada pengaturan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara, yang telah secara eksplisit dan memberikan batasan perihal pengerahan komponen cadangan dan komponen pendukung yang semata-mata hanya dapat dimobilisasi untuk menghadapi ancaman militer,” ujar Busyrol. Negara Tahun 2018 dan Peraturan Presiden No. Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat menetapkan bahwa yang terdiri atas komponen dasar, komponen utama, komponen khusus, dan Pemerintah Negara. com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara. penyelenggaraan pertahanan negara 4. Tujuan pertahanan negara yaitu menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk. Pd. 3. Ia mengatakan, pertahanan RI bersifat semesta atau melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya. 6. 1) UU RI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Adapun bunyi pasal 30 ayat 2 adalah sebagai berikut: “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Undang-Undang. Pendahuluan. Menurut UU No. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169); 3. 4. telah disahkan pada tanggal 26 September 2019, hal tersebut menjadi payung hukum dalam implmentasi bela negara oleh seluruh komponen bangsa melalui konsep Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta). Komponen utama dalam bela negara adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI). 500 Komponen Cadangan Sukarela Jumat, 18 Februari 2022. Oleh karena itu, pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan. Dokumen ini menjelaskan tujuan, arah, strategi, dan program pertahanan negara untuk periode lima tahun. Hasilnya digunakan untuk memberi peringatan awal kepada pihak-pihak terkait guna melakukan langkah. JAKARTA, KOMPAS. Kader Intelektual Bela Negara dan Alumni Universitas Pertahanan (UNHAN) Sistem pertahanan menjadi hal yang sangat fundamental dan menjadi faktor utama bagi eksistensi sebuah negara. JAKARTA, KOMPAS. Dokumen ini berisi Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/488/M/V/2020 tentang Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2020-2024. tentang Pengelolaan. Kebijakan Pertahanan Negara. pertahanan negara diselenggarakan melalui pembangunan postur pertahanan negara secara berkesinambungan untuk mewujudkan kekuatan, kemampuan, dan gelar. Dokumen Perpres 8/2021 ini mengatur pokok-pokok fokus kebijakan pertahanan negara untuk periode 2020-2024. (0(17(5,$1 3(57$+$1$1 5(38%/,. 2) Terwujudnya komponen pendukung pertahanan negara yang ditetapkan di seluruh wilayah Indonesia. 5 Apa yang hendak dikemukakan dari runtutan pasal pasal dalam peraturan perundang-undangan tentang pertahanan negara di atas adalah sumber daya nasional dalam konteks pertahanan. Pemberdayaan wilayah pertahanan meliputi : (1). 6. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, dijelaskan bahwa Komponen Cadangan merupakan sumber daya nasional yang telah. D alam rangka mensinergikan penataan Sumber Daya Alam dan Buatan, Direktorat Komponen Pendukung yang diwakili Kolonel Inf. Mencabut : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Ri. Indonesia adheres to a universal defense system (Sishta), which is a defense system. Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap Lalu berlanjut, seperti yang dimuat dalam UU No. com – Direktur Jenderal (Dirjen) Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Dadang Hendrayudha mengatakan, saat ini terdapat 438. Komponen Pertahanan Negara 2. Dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, fungsi rakyat adalah sebagai kekuatan pendukung. Memang akan demikian jadinya seandainya kita hanya mengandalkan kepada TNI sebagai satu-satunya komponen pertahanan negara. 2. Jadi, TNI yang menjadi garda terdepan dalam usaha mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Pengelolaan Komponen Dalam ketiga undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pertahanan negara terdiri dari tiga komponen, yaitu Komponen Utama, Komponen Cadangan, dan Komponen Pendukung. Daya. Tanpa didukung oleh adanya dua komponen yang lain, yakniDalam laporannya, Menhan mengatakan bahwa pembentukan komponen cadangan merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. 5. Komponen Cadangan Komponen. a. Untuk mencapai tujuan pertahanan negara melalui sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Hankamrata), TNI AD sebagai komponen utama. Program pasar bebas yang dicanangkan oleh WTO dalam waktu dekat dapat. Tahun 2004 tentang T entara Nasional Indonesia. Atas dasar itulah, tulisan ini ingin mengangkat tentang bagaimana komponen cadangan dapat menjadi kekuatan. Komponen Pertahanan Negara 5. 1 (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2013 Nornor 11,+5), dicabut dan dinyaiakan tidal< berlal<u. Penjelasan mengenai komponen ini tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Untuk itu, kata dia,. Kontributor: Ilham Choirul Anwar, tirto. Komponen pertahanan memiliki tanggung jawab untuk menganalisis misi, mengembangkan tindakan atau course of action (COA), serta melaksanakan COA. Keempat, pertahanan dalam pendekatan strategi dan taktikal pertempuran. Komponen utama adalah Tentara Nasional. Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara. ketentuan penutup catatan: undang-undang (uu) ini mulai berlaku pada tanggal 08 januari 2002. Merujuk UU No. 3/2002 Tentang Pertahanan Negara menyebutkan Komponen Cadangan sebagai bagian dari Komponen Pertahanan negara dalam Pasal 1 Angka 6. 6. 3) Terwujudnya komponen cadangan pertahanan negara yang siap dimobilisasi dan didemobilisasi. id - 26 Mar 2021 09:50 WIB. Elita Tamami, M. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, dijelaskan bahwa Komponen Cadangan merupakan sumber daya nasional yang telah. Pembangunan kekuatan dilakukan dengan membangun komponen utama (AD, AL dan AU) yang didukung komponen cadangan dan komponen. Arif Wahyu Priantono, Kasubdit SDAB Ditkomduk. Mengutip dari laman resmi TNI, postur. Ikut serta dalam kegiatan bela negara diwujudkan dengan berpartisipasi dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan. komponen utama pertahanan negara disini adalah tentara nasional Indonesia (TNI) TNI terdiri atas angkatan laut, angkatan darat, dan angkatan udara. Di Indonesia, sistem pertahanan negara yang berlaku adalah Sistem Pertahanan Kemanan Rakyat Semesta,yang dimana dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai "komponen utama" SISHANKAMRATA yang didukung oleh "komponen cadangan" dan "komponen pendukung". Terkait dengan status komponen pendukung, Pasal 8 (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengatur bahwa, “Komponen Pendukung terdiri. Kenali Komponen Pertahanan Negara Beserta Penjelasannya. Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air,Pasal . “Padahal, pada pengaturan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara, yang telah secara eksplisit dan memberikan batasan perihal pengerahan komponen cadangan dan komponen pendukung yang semata-mata hanya dapat dimobilisasi untuk menghadapi ancaman militer,” ujar Busyrol. 20 Tahun 1982 terkait. Tugas Komcad tidak dituliskan dalam satu pasal tertentu dalam PP Nomor 3 Tahun 2021 sebagaimana tugas-tugas dari organisasi atau lembaga negara lain. Perlu diketahui bahwa pertahanan negara diatur dalam Undang-Undang No. TNI juga berperan untuk menghadapi berbagai ancaman dari dalam dan luar negeri. Berbagai wilayah di Indonesia memiliki karakteristik geografis yang berbeda-beda, baik secara topografi maupun. Perpres 8 tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020 - 2024 melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, diperlukan pengaturan mengenai kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan,. Ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang‑Undang Dasar Tahun 1945, jelas ditentukan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui. KOMPAS. pdf,. Di dalam UU RI No. Meski tidak aktif setiap saat, komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara. Yogyakarta 02/02/23. Hasilnya digunakan untuk memberi peringatan awal kepada pihak-pihak terkait guna melakukan langkah. Sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen pertahanan negara, yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Rabu, 27 Maret 2019. KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010-2014 A. Komponen Cadangan dibentuk dengan tujuan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Tentara Nasional Indonesia sebagai Komponen Utama dalam upaya penyelenggaraan pertahanan negara. Selanjutnya Bela negara dalam hal ini berguna sebagai materi ajar utama yang diberikan kepada anggota komponen cadangan pertahanan negara sehingga melalui. hakikat, dasar, tujuan, dan fungsi 3. Hal ini mendukung UU Nomor 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional, yang menjelaskan Komponen Cadangan sebagai sumber daya nasional yang telah disiapkan. Kebijakan. Kata Kunci: Pertahanan negara, Komponen cadangan, Aparatur Sipil Negara. 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Dalam Peraturan Pemerintan RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara menyebut bahwa komponen cadangan yang telah dilantik dan mengucapkan. 1. H. Sishankamrata adalah suatu sistem pertahanan keamanan dengan komponen-komponen yang terdiri dari seluruh potensi, kemampuan, dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, integral, serta berlanjut untuk mewujudkan. Dalam Pasal 7 UU Pertahanan Negara diperkenalkan terminologi komponen sistem pertahanan yang tidak memiliki terjemahan militer baku yang universal. 3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana. 3. Sistem pertahanan semesta terdiri dari empat komponen, yaitu komponen utama, komponen cadangan, komponen pendukung, dan pendidikan bela negara. 4. Ekonomi. Komponen utama adalah Tentara Nasional. Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya,” kata Presiden Joko Widodo saat memberikan amanat pada upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun 2021 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021). Lebih lanjut dikatakan bahwa perkembangan dinamika lingkungan strategis bergerak sangat dinamis dan membawa dampak pada potensi ancaman pertahanan dan keamanan negara, untuk mewujudkan. unpad. Alasan mendasar dari pembentukan Komcad adalah bahwa pertahanan merupakan upaya semesta dengan menggunakan potensi dan sumber daya nasional untuk tujuan pertahanan. Komponen-komponen dalam pertahanan negara sendiri dibagi menjadi 3 yaitu : 1. Akses Premium. 5. Jika sebuah negara tidak mampu mempertahankan diri terhadap berbagai ancaman yang datang dari dalam dan luar negeri, itu artinya negara tersebut gagal dalam mempertahankan eksistensinya. Mencermati kondisi tersebut di atas, maka diperlukan langkah-langkah untuk mengoptimalkan perguruan tinggi sebagai salah satu sumber membangun sistem pertahanan negara dalam upaya bela negara. Pengelolaan pertahanan di Indonesia mengacu pada sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang ditetapkan berdasarkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2020-2024 oleh Presiden. Dalam rangka menghadapi berbagai ancaman tersebut pada khususnya dan dalam rangka pengelolaan Sistem Pertahanan Negara pada umumnya, sesuai perintah Undang-Undang perlu menetapkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Namun, jumlah penduduk yang besar menyedot anggaran belanja pembangunan bidang pelayanan umum, ekonomi,. Namun belum merujuk pada prinsip rekrutmen dan skala prioritas. Dalam konsep Sishanta, kekuatan pertahanan negara terdiri dari tiga. 1. Penggunaan istilah cadangan sangat beragam, mencakup aspek komponen pertahanan negara yang luas maupun sempit. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara. dan pengawasan sistem pertahanan negara. Komponen utama 2. Namun belum merujuk pada prinsip rekrutmen dan skala prioritas. Apa Itu Komponen Cadangan: Syarat Pendaftaran. No . Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) K. Tertib Administrasi Penggunaan Noreg TNI: Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-78. Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat menetapkan bahwa yang terdiri atas komponen dasar, komponen utama, komponen khusus, dan Pemerintah Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk melindungi. Sarana dan Prasarana Nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan Pertahanan Negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara. pdf,. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Komponen pertahanan. 1. Pertahanan penting bagi stabilitas negara, sehingga dipandang perlu mewujudkan komponen cadangan. Komponen Pendukung : Warga Negara, sumber daya. 4. Tujuan pertahanan negara sendiri untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara serta keutuhan wilayah Negara Kepulauan Republik Indonesia (NKRI) dari ragam bentuk ancaman. Komponen Utama (Komput) dalam sistem pertahanan negara semesta yang dianut. id - Sistem pertahanan negara Indonesia bersifat semesta yang melibatkan keterlibatan segenap bangsa dan seluruh komponen yang ada. Kegiatan FGD tentang sarana dan prasarana nasional untuk komponen Pendukung Pertahanan Negara dengan Mabes TNI AD berlangsung pada tanggal 27 Maret 2019 di. Unsur-unsur pertahanan dan keamanan Negara Republik Indonesia terdiri dari Komponen Utama, Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. 8 Tahun 2021. JAKARTA - Indonesia kini memiliki satuan militer baru bernama Komponen Cadangan atau Komcad . Komponen Cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara. 000 orang, dirasa perlu untuk membentuk tentara cadangan sebagai backup. Ketiga komponen pertahanan negara ini berstatus sebagai kombatan yaitu Komponen Utama dan Komponen Cadangan, dan non-kombatan yaitu Komponen Pendukung. Pada kesempatan ini Dirsumdahan menyampaikan tentang Komponen Cadangan (Komcad), Komponen Pendukung (Komduk) serta Mobilisasi dan Demobilisasi.